Rektor UNUSA, Achmad Jazidie, menyebut para juru sembelih halal yang disiapkan berasal dari beberapa pesantren yang ada di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Mereka memperoleh pelatihan baik secara teori maupun praktik dalam melakukan pemotongan hewan kurban. Selanjutnya mereka mengikuti ujian sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP untuk profesi juru sembelih halal.
“Ada teorinya dan juga praktik langsung pemotongan hewan kurban. Pemateri juga sesuai dengan bidangnya, ada yang memberikan materi terkait dengan syariat islam terkait pemotongan hewan kurban, ada juga yang memberikan materi sesuai dengan kemampuan teknis yang dimiliki,” papar dia.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan untuk menjadi seorang juru sembelih halal bersertifikat BNSP seseorang harus memiliki 13 kompetensi yang terbagi dalam 2 kategori yaitu pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
Pada kategori pengembangan profesionalitas terdapat 7 kompetensi yang harus dimiliki yakni melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syariat islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene sanitasi, dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Selanjutnya pada kategori pengelolaan penyembelihan terdapat 6 unit kompetensi yaitu menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan status kematian hewan.