6. Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ganti blangko
Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan salinan resmi Sertipikat-el. Dokumen digitalnya akan langsung tersimpan dalam brankas elektronik dan bisa diakses kapan saja lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan penerapan Sertipikat-el, diharapkan tata kelola pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan aman, baik dari sisi administrasi maupun perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Halaman