Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn.

Sertifikat terbitan dekade 1960-1990an

Mengutip dari detikProperti, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau agar masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan 1961-1997 segera memperbarui ke bentuk elektronik. Alasannya, sertifikat lama dari periode tersebut tidak memiliki peta kadastral, yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan,” kata Nusron, dikutip dari akun resmi media sosial @kementerian.atrbpn (21/5).

Cara migrasi ke sertipikat-el

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan alih media dari sertifikat analog ke Sertipikat-el, prosesnya dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan dengan persyaratan berikut:

1. Membawa sertifikat fisik asli

2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan

3. Melampirkan fotokopi identitas (KTP, KK) yang sudah dicocokkan oleh petugas

4. Menyertakan surat kuasa jika dikuasakan

5. Bagi badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah dilegalisasi