1. Perubahan Format dan Media Penyimpanan

Sertifikat lama berbentuk fisik dan terdiri dari beberapa halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Kini, semua data tersebut dikemas dalam dokumen elektronik yang disimpan secara digital. Pemegang hak akan menerima salinan resmi Sertipikat-el dalam satu lembar kertas khusus.

2. Akses dan Keamanan

Pemegang hak sertipikat-el harus memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses dokumen digital. Jika belum memiliki akun, Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftarannya. Sertipikat-el dilengkapi kode batang atau QR code untuk memverifikasi keaslian dan status terakhir dokumen, sehingga mengurangi risiko pemalsuan. Jika salinan resmi rusak atau hilang, pemegang hak bisa mencetak ulang sendiri dari aplikasi.

3. Pengelolaan Perubahan Data

Pada setiap perubahan data, seperti balik nama, roya, atau pemecahan bidang tanah, akan diterbitkan edisi baru Sertipikat-el. Sistem ini menghindari terjadinya sertifikat ganda, karena seluruh riwayat terekam secara digital dan terdokumentasi secara sistematis.

4. Pengesahan dan Legalitas

Jika sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan manual, Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Hal ini meningkatkan integritas dokumen dan keabsahan secara hukum.

5. Tidak Ada Penarikan Sertifikat Lama

Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat analog yang lama masih tetap berlaku selama tidak ada permohonan penggantian atau pemeliharaan data.