Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas.

“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian,” kata My Esti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Esti mengatakan pelaksanaan kebijakan itu perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.

“Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” kata Esti.

“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain,” imbuh dia.





Esti menjelaskan kebijakan itu belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun ini karena belum ada alokasi anggaran.

Namun, ia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” kata Esti.