Jambi –  Senin 23 Juni 2025,Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim penyidik Pidsus melaksanakan  penyitaan terkait penanganan perkara penyidikan  tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT. Prosympec Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019. Bebrapa langkah yang telah dilakukan oleh tim penyidik:

1. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT PAL (Prosympac Agro Lestari) yang terletak di Desa Sidomukti (Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.

2. Beberapa aset pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana yang disita:

  • Pabrik Kelapa Sawit
  • 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285m2.
  • Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dll
    • Mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi .

Kemudian, tersangka WH dan VG serta RG tetap dilakukan Penahanan sekaligus ditempatkan  di Lapas Jambi dan di sangka melanggar aturan ketentuan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
    Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah proses penyitaan, penyidik  menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai likuidasi / nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp.105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah).