Jakarta — DPR RI tengah menggodok wacana untuk kembali merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Ada beberapa usul wacana perubahan hanya memuat satu pasal yakni terkait kewenangan pembinaan ASN eselon satu dan dua kepada Presiden RI.
Beberapa waktu lalu, DPR mengaku fokus utama revisi ini berada pada satu pasal penting yang menyangkut kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN eselon I dan II yang diusulkan untuk dikembalikan kepada Presiden.
Belakangan, Korpri Nasional mengusulkan agar juga ada penambahan masa usia pensiun ASN.
Kewenangan presiden
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong beberapa waktu lalu mengatakan usul poin perubahan hanya memuat satu pasal yakni terkait kewenangan pembinaan ASN eselon satu dan dua kepada Presiden.
Bahtra mengklaim RUU ASN akan memberikan peluang ASN eselon satu dan dua naik bisa promosi ke pusat.
“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4).
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak ASN di daerah dengan kemampuan yang baik tidak memiliki jalur untuk promosi ke tingkat pusat karena kewenangan mutasi dan promosi masih berada di pemerintah daerah. Revisi ini diharapkan bisa menjadi jembatan perubahan tersebut.
“Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah, kami ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus, bisa berkarir sampai ke tingkat pusat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU ASN ini bukan bertujuan untuk menciptakan sentralisasi birokrasi, melainkan sebagai upaya memberi kesempatan yang setara bagi ASN di seluruh wilayah.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Rifqinizami Karsayuda turut mendukung usulan ini. Menurutnya, banyak ASN berprestasi di daerah tidak bisa berkembang karena terbentur kewenangan mutasi yang selama ini hanya berada di tangan kepala daerah.
“Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional,” ucap Rifqi, Senin (21/4).
Ia menambahkan bahwa revisi ini akan membuka jalan bagi mutasi ASN eselon II ke atas agar bisa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon dua ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Usia pensiun ASN
Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun ASN.
Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial, mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.
Lalu, pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.
Selanjutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun.
Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Zudan mengusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.
Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.
Zudan menilai, baik ASN struktural maupun fungsional layak mendapatkan tambahan usia pensiun untuk berkontribusi lebih lama.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam rilis resmi di laman BKN.
Selain usul penambahan usia pensiun, Zudan juga meminta agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN, dan yang saat ini sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi.
Namun, Bahtra Banong mengkritisi usulan Korpri itu. Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyoroti dampak kenaikan itu terhadap peluang para lulusan baru yang ingin mencari kesempatan menjadi ASN. Dia khawatir usulan tersebut justru akan menghambat peluang mereka.
Oleh karena itu, Bahtra meminta agar usul kenaikan masa pensiun ASN perlu dikaji dengan matang agar menjadi regulasi yang tepat.
“Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).
Dia berharap ASN memiliki regenerasi yang baik dan diisi pemuda yang memiliki kompetensi. Menurut dia, para lulusan baru memiliki potensi untuk memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” kata dia.
Bahtra menambahkan Komisi II DPR akan mengkaji usulan tersebut. Termasuk peluang usul kenaikan masa pensiun itu masuk RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.