Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Zudan mengusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

Zudan menilai, baik ASN struktural maupun fungsional layak mendapatkan tambahan usia pensiun untuk berkontribusi lebih lama.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam rilis resmi di laman BKN.

Selain usul penambahan usia pensiun, Zudan juga meminta agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN, dan yang saat ini sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi.

Namun, Bahtra Banong mengkritisi usulan Korpri itu. Wakil Ketua Komisi II DPR itu  menyoroti dampak kenaikan itu terhadap peluang para lulusan baru yang ingin mencari kesempatan menjadi ASN. Dia khawatir usulan tersebut justru akan menghambat peluang mereka.

Oleh karena itu, Bahtra meminta agar usul kenaikan masa pensiun ASN perlu dikaji dengan matang agar menjadi regulasi yang tepat.

“Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).