Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU ASN ini bukan bertujuan untuk menciptakan sentralisasi birokrasi, melainkan sebagai upaya memberi kesempatan yang setara bagi ASN di seluruh wilayah.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Rifqinizami Karsayuda turut mendukung usulan ini. Menurutnya, banyak ASN berprestasi di daerah tidak bisa berkembang karena terbentur kewenangan mutasi yang selama ini hanya berada di tangan kepala daerah.

“Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional,” ucap Rifqi, Senin (21/4).

Ia menambahkan bahwa revisi ini akan membuka jalan bagi mutasi ASN eselon II ke atas agar bisa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon dua ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Usia pensiun ASN

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiunĀ ASN.

Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial, mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Lalu, pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Selanjutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun.