Fikri pun menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA. Selain siap tes DNA, Revelino bakalan menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dinilai terhambat tindakan LM karena membatasi akses komunikasi dengan anak.

Sedangkan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kehadiran tim hukum Revelino, memperjelas jika apa yang dituduhkan Lisa kepada kliennya mantan Gubernur Jabar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami melihat bahwa fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021,” ujarnya.

Muslim mengatakan gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil, “Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” katanya.

Sidang pun akan dilanjut pekan depan dengan agenda tanggapan atas gugatan intervensi yang dilayangkan Revelino, baik dari pihak Lisa ataupun pihak Ridwan Kamil.