Bandung — Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/6). Sidang beragendakan pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino, pria yang mengaku ayah biologis dari anak Lisa.

Pemeriksaan legalitas itu juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil.

Setelah persidangan selesai, kuasa hukum Revelino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa.

Permintaan tersebut juga sudah dicantumkan dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.

“Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanyameminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar,” kata kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya.





“Revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” ia menegaskan saat diwawancarai usai mengikuti persidangan di PN Bandung, Senin (30/6).

Penolakan tuntutan dilatarbelakangi pernyataan Revelino yang mengklaim memiliki hak legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat ia adalah pihak yang lebih dahulu diyakini sebagai ayah biologis dari CA, anak yang diklaim Lisa sebagai keturunan Ridwan Kamil.

“Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ucap Fikri.