Namun, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya diatur dengan sejumlah persyaratan.

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ujar Aris.

Aturan pembatasan penambangan di pulau kecil diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 21 Maret 2024.

Putusan ini menyatakan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif.

Selain itu, putusan tersebut memberikan landasan hukum tambahan atas UU 27/2007 sebagai acuan dalam pemanfaatan berkelanjutan pulau kecil.

Dalam sidak tersebut, KKP menemukan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya telah berhenti beroperasi karena masa berlaku izinnya telah habis.

Tim juga menemukan kerusakan yang cukup luas pada lokasi yang sebelumnya menjadi area penambangan, yang berada di wilayah sempadan pantai dan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim.

Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melalui langkah pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dilakukan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024.