Dalam penelusuran pada 2024, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Padahal ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang dinilai tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
“Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas,” demikian dikutip dari situs resmi Greenpeace.
Sementara itu Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengakui aktivis Greenpeace diamankan. Menurutnya hal itu dilakukan agar acara bisa kembali berlangsung.
“Sedang kami minta keterangan,” kata Reza saat dihubungi.
Ia mengatakan total ada tujuh orang diamankan. Empat di antaranya aktivis Greenpeace dan tiga lainnya masih didalami.
“Kami amankan, agar event berjalan kembali dengan kondusif,” kata Reza.