Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
OTM adalah perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak bos minyak Riza Chalid. MKAR juga menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Perusahaan itu bergerak di bidang penyimpanan dan sewa tangki bahan bakar minyak (BBM). Dikutip dari situs resmi OTM, perusahaan itu sudah berpengalaman selama lebih dari sembilan tahun.
OTM mengoperasikan terminal pembongkaran terpadu dengan kapasitas 288 ribu meter kubik di Merak, Banten. Terminal itu didukung dermaga berkapasitas hingga 115 K DWT.
“PT Orbit Terminal Merak telah memiliki izin usaha penyimpanan minyak bumi dan gas bumi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” dikutip dari situs resmi OTM, Rabu (11/6).
Perusahaan itu mengklaim telah memiliki izin usaha di bidang penyimpanan minyak dan gas bumi. Mereka juga menyatakan pelayanan mereka berkualitas tinggi dengan harga optimal.
OTM mengatakan pelayanan mereka didukung sumber daya manusia mumpuni. Selain itu, mereka juga mampu melayani penyimpanan dan sewa tangki bahan bakar hingga 4,8 juta kiloliter per tahun.
Perusahaan itu pun mengatakan mampu melayani 37 kapal dan 270 truk per bulan. Mereka beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
“OT Merak menyediakan pelayanan operasi berkualitas tinggi pada harga optimal oleh operator-operator profesional dan didukung sistem maajemen seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, and ISO 45001:2018 di bawah jaringan dukungan yang andal,” dikutip dari situs itu.