Denda Coskun dibayarkan oleh National Secular Society and Free Speech Union, di mana kedua pihak mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakan bakal mengajukan banding.
Halaman
Denda Coskun dibayarkan oleh National Secular Society and Free Speech Union, di mana kedua pihak mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakan bakal mengajukan banding.
Nomor TDPSE : 023340.1/DJAI.PSE/04/2025