Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sedangkan, IUP yang dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.



Bahlil mengatakan IUP PT Gag Nikel tetap dipertahankan karena setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis, perusahaan tidak melakukan pelanggaran.

Bahkan, peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.

“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali. Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” kata Bahlil.

Lagipula, Bahlil menyebutkan PT Gag Nikel sudah mendapatkan izin berupa Kontrak Karya (KK) sejak masa pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto yakni 1998 lalu. Kemudian, eksplorasi pertama dilaksanakan pada 1999-2002.