“Para pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,”ucapnya.

Awalnya, polisi memperoleh informasi terkait dugaan adanya aktivitas penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (29/5) malam.

Polisi lantas bergerak cepat menuju ke lokasi. Operasi itu kemudian dipimpin Kepala Satuan Polair Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar.

Polres Tanimbar mengimbau bakal menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait perdagangan, distribusi BBM illegal maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”pungkasnya.