Jakarta — Sebuah video yang merekam aksi penyiksaan terhadap anjing dengan cara dikuliti hidup-hidup beredar di media sosial belakangan ini.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow. Dalam unggahan itu, mereka mengatakan orang yang mengunggah video tersebut berada di wilayah Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan pihaknya saat ini mendalami dan menelusuri unsur pidana dari video tersebut.
“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” kata Petrus dalam keterangannya, Senin (9/6).
Selain itu, berdasarkan penelusuran awal, pihaknya menemukan bahwa video penyiksaan anjing tersebut tidak terjadi di wilayah Kabupaten Sragen.
Berdasarkan penelusuran digital forensik, video yang sama ternyata pernah diunggah pada 5 Januari 2025 oleh akun Instagram @catty_home_jember, yang menunjukkan bahwa lokasi kejadian bukan berada di Sragen.
“Informasi yang menyebutkan kejadian tersebut berlangsung di Sragen adalah tidak benar dan menyesatkan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Sragen, Aris Hantoro warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen adalah pihak yang menyebarkan ulang video tersebut melalui status WhatsApp miliknya.
Kepada penyidik, Aris mengaku mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver. Aplikasi itu secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat.