Surabaya — Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan hal tersebut. Dua orang tersebut adalah P alias I dan S alias L, perempuan.
“Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L” kata Rina saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Rina mengatakan, ada tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya usai pengungkapan. Namun hanya dua yang ditetapkan tersangka. Hal ini karena satu orang sebagai penjaga rumah.
“[Laki-laki berinisial IZ] itu penjaga situ,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (31/5).
Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.
Korban adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon. Sementara pelaku adalah L dan I perempuan, serta IZ laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, penyekapan ini terungkap saat dua orang korban perempuan NS dan YY yang menelpon Command Center. NS mengaku tidak boleh keluar rumah itu sama sekali sejak mereka tiba, Jumat (30/5).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Benar saja di dalam rumah tersebut ada korban berada di kamar.