Putri Sumirah yang berinisial SP kini oleh Polda DIY juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen saat berupaya memulihkan sertifikat sawah milik orangtuanya.
SP dalam video LBH Dharma Yudha menyebut dirinya dipolisikan hingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka usai mengurus sertifikat pengganti atas lahan milik ayahnya, mendiang Budiharjo di kantor pertanahan setempat 2016 lalu.
Hal itu dilakukan karena keluarga tak kunjung memperoleh sertifikat lahan sesudah orangtuanya, melalui seseorang berinisial YK, meminta agar lahan sawah dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Orang itu (YK) dulu menjanjikan kepada orangtua kami, bahwasanya tanah orangtua kami akan ditukar guling sama tanah tetangga kami. Untuk cepat proses tukar guling, karena tanah orangtua kami masih Letter C, maka harus dikonversi dulu. Kami sekeluarga mempercayakan kepada YK,” kata SP.
Akan tetapi, seiring waktu berjalan, proses konversi Letter C menjadi SHM tak ada kejelasan dan tanpa sepengetahuan keluarga sertifikat lahan sudah berubah kepemilikannya.
Selepas mengurus sertifikat pengganti inilah SP dipolisikan ke Polda DIY oleh SAE yang tanpa sepengetahuan keluarga sudah menjadi pemilik baru sertifikat lahan Budiharjo.
“Di tengah jalan sertifikat sudah jadi, tidak diberitahukan kepada kami keluarga Bapak Almarhum Budiharjo. Bahkan sertifikat kami dijual kepada seseorang yang kami tidak kenal sama sekali, dan dibilang orangtua kami sudah menerima uang Rp2,3 miliar,” beber SP.