Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan soal adanya penetapan tersangka terhadap SP, putri seorangĀ lansia buta huruf bernama Sumirah yang diduga jadi korban praktikĀ mafia tanah di Maguwoharjo, Sleman.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, SP ditetapkan tersangka berdasarkan proses penyelidikan-penyidikan untuk laporan dugaan tindak pidana pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen yang dibuat 14 Desember 2022.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP atau Pasal 266 ayat 1 KUHP,” kata Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (20/6).
Ihsan bilang, surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke kejaksaan pada 26 Januari 2023.
Kejati DIY pada 30 Agustus, lanjut Ihsan, mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka SP yang dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19, agar pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan hingga selesainya proses gugatan perdata untuk persoalan terkait yang masih bergulir di PN Sleman.
Gugatan perdata terus bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan penyidik kembali mengirimkan berkas perkara untuk kasus dugaan tindak pidana SP ke Kejati DIY 10 Maret 2025.
Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikan berkas perkara telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil.
“Dan saat ini petunjuk tersebut masih dilengkapi oleh penyidik untuk selanjutnya akan segera dikirimkan kembali kepada pihak Kejati,” ujar Ihsan.
Sebelumnya diberitakan, Sumirah, perempuan lanjut usia atau lansia buta huruf asal Sleman, DIY, kehilangan asetnya berupa lahan sawah seluas 800 meter persegi usai ia dan suami, Almarhum Budiharjo diduga jadi korban praktik mafia tanah.