Jakarta — Lebih dari 1.800 orang ditangkap dalam operasi anti-penipuan (anti-scam) oleh otoritas dari tujuh negara Asia.

Operasi ini dilakukan selama sebulan dari 28 April hingga 28 Mei oleh Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, dan Makau.

Channel News Asia (CNA) melaporkan ribuan orang yang ditangkap ini berusia antara 14-81 tahun. Mereka termasuk 33.900 orang yang saat ini diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam skema penipuan.

Ribuan orang itu diyakini terlibat dalam lebih dari 9.200 kasus penipuan, termasuk penipuan pejabat pemerintah, penipuan investasi, penipuan sewa, serta penipuan berkedok kencan online.

Menurut Kepolisian Singapura (SPF), korban kasus penipuan dalam berbagai skema tersebut kehilangan lebih dari S$289 juta (sekitar Rp3,6 triliun).

Saat ini, lebih dari 32.600 rekening bank yang dicurigai terkait penipuan telah terdeteksi dan dibekukan. Lebih dari S$26,2 juta (sekitar Rp331 miliar) juga disita dari rekening-rekening bank tersebut.

Operasi di Singapura

Di Singapura, sebanyak 106 orang ditangkap dan 545 orang diselidiki buntut kasus scam ini.

Polisi menyatakan para tersangka terlibat dalam lebih dari 1.300 kasus penipuan dalam negeri yang mengakibatkan kerugian sekitar S$39,3 juta (sekitar Rp497 miliar).

Seiring dengan itu, SPF pun menyita lebih dari S$7,69 juta (sekitar Rp97 miliar) dari 714 rekening bank yang dibekukan.

Polisi juga masih melanjutkan penyelidikan terhadap semua tersangka untuk mengungkap pelanggaran seperti persekongkolan untuk mengakses kata sandi atau kode akses sehubungan dengan layanan identitas digital nasional.