Medan — Polda Sumatera Utara meringkus 2 orang nelayan yang diduga menjadi kurir narkoba sindikat internasional asal Malaysia. Dari dua orang tersebut polisi menyita sabu seberat 30 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dua nelayan yang menjadi tersangka itu yakni AM (41) dan UT (41). 

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan pada Selasa (27/5/2025),” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria AM dan UT ditangkap di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan.

“Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek freeso dried durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu lainnya disimpan di dalam kamar di Kampung Nelayan, Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

“Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah di lokasi 2 dan seluruhnya milik tersangka AM,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, AM mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A. Sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K. Polisi masih menyelidiki keberadaan A dan K.

“Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Kombes Pol Calvijn.