JakartaPolda Jateng menahan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), sebagai tersangka kasus karaoke dengan penari telanjang (striptis).

Bambang ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (20/6) seperti dikutip dari detikJateng.

Sebelum ditahan, Bambang diperiksa pada Jumat kemarin sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB.





Dwi menjelaskan penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan Bambang sebagai tersangka, dan dicegah perjalanan keluar negeri.

Polda Jateng mengklaim mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik mansion tempat karaoke dan mengetahui praktik striptis di sana.

Sementara itu, Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion, namun operasional dilakukan oleh orang lain yakni tersangka YS.

Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.

Baca berita lengkapnya di sini.