Jakarta — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga.

“PGI mengecam tindakan intoleransi yang disertai dengan teror dan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan dalam keterangannya, Senin (30/6).

Darwin menyebut peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi, khususnya Pasal 28e dan Pasal 29 UUD 1945 serta Pasal 170 KUHP.

Disampaikan Darwin, pihaknya menyesalkan lemahnya respons aparat dan pimpinan masyarakat setempat yang sejak awal sudah mengetahui potensi konflik.

“Namun gagal mencegah dan melindungi warga yang sedang melakukan kegiatan keagamaan yang dijamin dan dilindungi oleh UU, ini menunjukkan kelalaian negara dalam menjamin hak konstitusional warganya,” ujarnya.





Karenanya, PGI mendesak pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas dan mencegah peristiwa serupa.

Pemerintah, kata Darwin, seharusnya mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog dan musyawarah sesuai nilai-nilai Pancasila.

“PGI memyoroti dampak psikologis yang berat terutama bagi anak-anak dan korban lainnya, karena itu PGI meminta pemerintah, para pegiat kebebasan beragama untuk memberikan pendampingan dan layanan trauma healing bagi para korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, PGI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama buntut peristiwa tersebut.