“Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” jelasnya.
“Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama,” pungkas dia.
Halaman