Penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030, menurut Nazaruddin, di lain sisi sebenarnya kala itu juga bermasalah dan tidak sah lantaran didasarkan pada AD/ART yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.
Sedangkan dari segi kompetensi, Nazaruddin menilai kepemimpinan Ridho layak dievaluasi menimbang kegagalan Partai Ummat saat Pemilu 2024 kemarin.
“Ya kompleks, mulai dari leadership, pengalaman, ada faktor adab juga,” bebernya.
Berbagai upaya coba ditempuh demi membenahi kondisi parpol, bersama beberapa DPW, atau kepengurusan Partai Ummat dari provinsi lain.
Sebanyak 20 pengurus DPW se- Indonesia menuangkan sikap dalam bentuk tandatangan demi menentang keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi AD/ART partai itu sendiri.
Kendati, upaya Nazaruddin cs terhenti seiring disahkannya AD/ART baru keluaran majelis syura oleh Menteri Hukum per 7 Mei dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
“Saya akhirnya sampaikan ke teman-teman di DPW yang berjuang bersama saya itu bahwa saya tidak bisa melanjutkan perjuangan ini karena sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum. Tujuan kita ini kan bukan untuk mengambil alih kekuasaan, melainkan meluruskan barang yang bengkok,” paparnya.
Nazaruddin lantas memutuskan hengkang dari Partai Ummat, diikuti jajaran pengurus lainnya di DIY. Klaim dia, sebelum mereka sudah ada pengurus Partai Ummat di dua provinsi lain yang menempuh langkah serupa.
Klaim solid di bawah Amien-Ridho
Terpisah, Plt Ketua DPW Partai Ummat DIY periode 2025-2030, Ichwan Tamrin Murdiyanta menilai apabila keberatan bahwa perubahan AD/ART oleh Majelis Syura telah melanggar pedoman atau landasan partai merupakan hal yang tidak berdasar.