Kata Nazaruddin, pihaknya sekitar bulan Februari 2025 lantas menghadap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang diklaim menjanjikan rakernas menyikapi aspirasi sejumlah pengurus partai.
Akan tetapi, pada 16 Februari 2025 justru digelar Musyawarah Majelis Syura di Yogyakarta. Agenda ini menghasilkan 6 butir keputusan. Salah satunya membubarkan kepengurusan semua lembaga partai, termasuk Dewan Pengurus Pusat melalui Keputusan Majelis Syura Nomor: 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/1I/2025. Keputusan ini mengatur Akhir Masa Jabatan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2021-2025 dan Pembentukan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030.
“Ini kan bagi kita ngawur. Kemudian (keputusan) menetapkan Saudara Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Lha ini bagi kami tambah ngawur lagi,” kata Nazaruddin.
“Setelah membuat keputusan itu, nampaknya mereka sendiri baru menyadari, kalau begini kan berarti kepengurusan seluruh Indonesia sudah enggak ada, tinggal Ridho Rahmadi seorang saja,” sambungnya.
Selanjutnya, dibuatlah aturan tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) dimulai dari posisi sekretaris jenderal (sekjen). Kata Nazaruddin, ini juga tak diatur dalam AD/ART lama. Sampai kemudian ditunjuklah Plt pengurus partai di seluruh Indonesia.
Dari semua ini, Nazaruddin dan kolega menarik benang merah bahwa perubahan AD/ART tak lain adalah demi melapangkan jalan Ridho, yang tak lain adalah menantu Amien Rais, agar kembali menjadi ketua umum Partai Ummat tanpa mekanisme pertanggungjawaban.