Banda Aceh — Ketua Mualimin yang pernah menjabat sebagai eks wakil panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Pusat Darwis Jeunieb mengatakan tidak ada alasan Pemerintah Pusat untuk melarang pengibaran Bendera Bulan Bintang bersamaan dengan Merah Putih di Aceh.

Menurutnya pengibaran bendera dan lambang Aceh tersebut sudah jelas tertuang di perjanjian damai MoU Helsinki antara GAM dan RI yang kemudian memiliki regulasi di Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

“Di perjanjian MoU Helsinki sudah sepakat bersama, Bendera Aceh tetap harus berkibar bersamaan dengan Bendera Merah Putih. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengibarkannya karena telah diamanahkan dalam poin 1.1.5 MoU Helsinki dan juga telah ditetapkan di dalam Qanun Aceh,” kata Darwis saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Aceh, Selasa (17/6).

Kesepakatan damai di Helsinki disebutkan bahwa Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Dia juga meminta agar Pemerintah Indonesia membiarkan Aceh menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUPA dan MoU Helsinki.





“Saya harap pak Presiden tentang perdamaian ini, poin-poin yang ada tolong diselesaikan untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Untuk itu ia berharap Pemerintah Pusat tetap komit dalam menjalankan poin-poin MoU Helsinki yang belum terealisasikan sebagaimana menurut amanat perjanjian damai MoU Helsinki 2005.

“Dan, bila kesemua ini tidak segera diselesaikan, saya perintahkan ke-23 wilayah panglima wilayah untuk bersiap-siaga,” katanya.

Isu soal bendera Aceh mengemuka kembali setelah massa yang memprotes kebijakan Kemendagri soal 4 pulau di Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara kembali berkibar di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/6).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menyebut bendera bulan bintang atau bendera Aceh tidak lama lagi akan diizinkan berkibar dengan bebas tanpa polemik.

Ia menyatakan bendera Aceh yang masuk dalam sebagai satu butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 silam dapat segera diizinkan untuk berkibar.

“Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” kata pria yang juga dikenal dengan sapaan Mualem itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).