“Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini,” kata hakim.
Lisa Rachmat divonis dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Lisa dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik Lisa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.
Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.