Jakarta — Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, disebut telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai dari sekuriti hingga hakim.

Penilaian itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan kasus pemufakatan jahat disertai suap dengan terdakwa Lisa Rachmat, Rabu (18/6).

“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari sekuriti, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Hakim menyatakan perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan profesi advokat. Kata hakim, Lisa juga telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.





“Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan cara cara yang melanggar hukum,” tambah hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis yakni Lisa belum pernah dihukum, dia merupakan seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. Selain itu, lanjut hakim, perbuatan yang dilakukan Lisa didasari kekhawatiran jika hukum tidak ditegakkan dalam perkara Ronald di PN Surabaya.