Yogyakarta — Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi kepada para pendaki yang viral karena melakukan aktivitas pendakian secara ilegal hingga ke puncak Gunung Merapi.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi mengatakan, pihaknya telah memanggil dua pendaki masing-masing berinisial Y (42), warga Magelang, dan F (22), warga Sragen, Jawa Tengah.

Keduanya dimintai keterangan terkait aksi pendakian ilegal ke puncak, bahkan hingga mendekati kawah Gunung Merapi yang videonya diunggah akun TikTok @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) beberapa waktu lalu. Konten itu membuat gaduh mengingat status Gunung Merapi saat ini adalah Siaga (Level III).

Hasil pemeriksaan memastikan keduanya telah menyalahi aturan larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi. Mereka pun akan dijatuhi sanksi salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan.

“Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (17/6) malam.




Konten viral bikin 2 pendaki lain susul naik Merapi

Selain kedua orang itu, Wahyudi mengumumkan bahwa Balai TNGM turut menjatuhkan sanksi serupa bagi dua pendaki lain, masing-masing berinisial A (20) asal Bantul, DIY dan N (17), Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Wahyudi bilang, keduanya tertangkap basah melakukan pendakian secara ilegal di kawasan Gunung Merapi pada Senin (15/6) lalu. Mereka ketahuan setelah petugas mendapati dua unit sepeda motor terparkir di New Selo atau gerbang pendakian Merapi dari sisi utara.