Kemudian pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.
Syarat aktivasi IKD
Ada beberapa syarat yang mudah bagi warga Untuk mengaktifkan IKD.
Pertama adalah warga harus sudah memiliki e-KTP, memiliki ponsel pintar atau smartphone, dan tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet stabil.
Langkah-langkah aktivasi IKD
Unduh aplikasi “KTP Digital” di Play Store atau App Store.
Registrasi akun dengan memasukkan NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
Verifikasi wajah (face recognition) untuk memastikan keaslian data.
Verifikasi email untuk mengaktifkan akun dan login ke sistem.
Aplikasi tersebut akan menampilkan data KTP, Kartu Keluarga, sertifikat vaksin, NPWP, hingga informasi kepemilikan kendaraan.