“Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, pak Rachmat Gobel,” tutur Tom.

Tom menyatakan mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu yakni Rini Soemarno mengenai tindak lanjut dari penugasan kepada PT PPI tersebut.

“Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI,” kata dia.

Tom menambahkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut,” kata Tom.

Tuntutan 4 Juli

Sidang pembacaan tuntutan perkara Tom Lembong dijadwalkan akan bergulir pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli),” kata hakim.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ugo/ugo)