Jakarta — Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong yang semula dijadwalkan hari ini ditunda menjadi Selasa (1/7) besok.
Hakim beralasan Tom sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi seharian untuk terdakwa lainnya yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Kondisi kesehatan para pihak juga menjadi perhatian hakim.
“Semestinya hari ini kita lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan, kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa, tanggal 1 Juli,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika.
“Terima kasih Yang Mulia,” sahut Tom.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI.
Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel.
“Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Tom.
Hakim lantas menyinggung surat penugasan impor gula PT PPI.
“Saya memberikan surat penugasan kepada PPI,” kata Tom.
“Memberikan surat penugasan ya?” timpal hakim menegaskan.