Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai dari pakaian korban, flashdisk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban.

“Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Andika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.