Penguatan BUMDes: Dari Potensi ke Aksi
Selain koperasi, BUMDes juga memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi desa. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah memperkuat kerangka hukum pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes. Lembaga ini diarahkan untuk mengelola potensi lokal secara profesional, meningkatkan pendapatan asli desa, serta menyejahterakan masyarakat.
Hingga akhir 2022, menurut data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terdapat 74.691 BUMDes yang terdaftar. Namun, hanya sekitar 7.902 (10%) yang telah berbadan hukum. Ini menunjukkan masih besarnya tantangan legalisasi dan penguatan kelembagaan BUMDes di berbagai wilayah.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Potensi Desa 2024, Indonesia memiliki 84.276 wilayah administratif yang terdiri atas 75.753 desa dan 8.486 kelurahan. Angka ini mencerminkan potensi besar dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis desa melalui intervensi langsung dan program mikro yang inklusif.
Sinergi Koperasi Merah Putih dan BUMDes
Meski berbeda secara kelembagaan, Koperasi Merah Putih dan BUMDes sejatinya dapat bersinergi. Koperasi dapat fokus pada penyediaan barang murah dan layanan dasar, sementara BUMDes mengelola unit usaha berbasis aset desa, seperti air bersih, wisata desa, pengelolaan pasar, hingga distribusi hasil pertanian.
Jika dikelola secara efektif, sinergi antara keduanya dapat membentuk ekosistem ekonomi desa yang kuat dan mandiri. Contoh nyata telah terlihat di berbagai daerah: