Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki dewan penasihat medis.

Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.

“Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang selanjutnya disingkat DPM adalah dewan yang akan membantu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” bunyi aturan itu.

Dalam SEOJK tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan harus memenuhi tiga syarat. Salah satunya adalah memiliki dewan penasihat medis (DPM).

DPM bertugas untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi (utilization review) dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi.



“DPM beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan,” bunyi SEOJK itu.

Perusahaan asuransi dapat memiliki DPM secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya, atau dengan penyedia layanan administrasi pihak ketiga (third party administrator / TPA).