JakartaPartai NasDem menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan skema Pemilu karena dinilai melanggar UUD 1945 serta bersifat inkonstitusional.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menyebut pemisahan Pemilu Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD yang dilakukan MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melanggar UUD 1945.

Rerie yang juga merupakan Wakil Ketua MPR mengatakan hal itu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.

“Oleh karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” ujarnya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6).





Ia menjelaskan pemilihan DPRD dan Kepala Daerah juga telah termasuk dalam bagian Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22E UUD 1945 dan Putusan MK 95/2022.

Sehingga, kata dia, secara konstitusional Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

Di sisi lain, Rerie mengatakan jika putusan MK tersebut dilaksanakan maka hanya akan menimbulkan krisis atau deadlock constitutional, sebab akan bertentangan dengan ketentuan di Pasal 22E UUD 1945.

Lebih lanjut, NasDem menilai MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD.

Sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD diyakini melampaui masa pemilihan 5 tahun inkonstitusional dan bertentangan dengan pasal 22B UUD 1945.