Jakarta — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim laptop Chromebook yang dibagikan saat periode kepemimpinannya bermanfaat dan digunakan oleh sekolah penerima untuk proses pembelajaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem menjelaskan pengadaan laptop Chromebook berjumlah 1,1 juta unit berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Kemendibudristek, kata dia, kemudian mengevaluasi dan memantau program pengadaan laptop tersebut.
“Tidak mungkin kita melakukan pengadaan sebesar ini tanpa ada program evaluasi dan monitoring setelahnya. Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan ke 77 ribu sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia mengatakan Kemendikbudristek juga melakukan sensus secara berkala ke sekolah penerima, apakah laptop itu digunakan untuk proses pembelajaran.
Hasilnya, 82 persen sekolah penerima menjawab laptop digunakan untuk proses pembelajaran.
“Tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” kata Nadiem.
“Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” ujarnya.