“Bagi kami, menjadi pecinta alam berarti menjadi penjaga masa depan. Ini bukan hanya tentang mendaki gunung atau menjelajah hutan, tetapi tentang memastikan bahwa hutan dan gunung itu tetap lestari dan tidak hilang. Kami ingin meninggalkan warisan bukan berupa cerita nostalgia tentang alam, tetapi dalam bentuk hutan yang tetap hijau, sungai yang tetap jernih, dan udara yang tetap bersih,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa isu lingkungan hidup merupakan bagian dari isu hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kegiatan penanaman pohon ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh permasalahan lingkungan yang ada. Namun, dari satu lubuk yang dijaga, dari satu pohon yang ditanam, dan dari satu kolaborasi yang dibangun—terlahir harapan dan semangat untuk Indonesia yang lebih hijau, lebih sadar, dan lebih berdaya.
Mapala Oase bersama mitra-mitranya percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Dengan semangat “Muda Berkarya, Alam Terjaga”, mereka tidak hanya menanam pohon, tetapi juga menanam nilai, menanam pengetahuan, dan menanam cinta—yang kelak akan tumbuh menjadi hutan yang melindungi. (Rivaldo/PA)



