Link format APK itu akan dikirim pelaku kepada para korban melalui pesan WhatsApp setelah mengatasnamakan diri dari pihak Taspen.
Melalui pesan tersebut, pelaku mengirimkan aplikasi dalam format APK kepada korban. Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku.
“Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku,” tutur Reonald.
“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp10 ribu,” sambungnya.
Halaman