Meskipun dalam usia PT TPL yang sudah berkisar 30 tahun-an di kawasan danau toba sejak berdiri dan telah membantu masyarakat dalam hal lapangan pekerjaan dan adanya bantuan langsung ke masyarakat sekitar, namun bantuan tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang di timbulkan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Dapat di lihat berbagai aspek kerusakan ekologis, konflik agraria, dan kriminalisasi yang diduga karena aktivitas PT TPL yang telah berjalan berpuluh-puluh tahun, seperti:

1. Tanah longsor di Desa Simangulappe Bakkara, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara yang memakan korban jiwa sebanyak 10 orang hilang dan 14 rumah tertimbun bebatuan besar yang berasal dari bukit.

2. Konflik agraria yang terjadi di Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

3. Kekerasan dan pemblokiran akses hutan adat oleh PT TPL kepada masyarakat adat Nagasaribu Onan Harbangan Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara

Berdasarkan tindakan yang tidak manusiawi tersebut GMKI Cabang Jambi mengecam keras atas tindakan kriminalisasi oleh pihak PT TPL kepada masyarakat adat Desa Nagasaribu. Serta GMKI Cabang Jambi mendukung Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan atas upaya dan aksi yang telah disuarakan untuk TOLAK DAN TUTUP TPL demi masa depan tanah batak yang lebih aman dan damai.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi Rijal Bahri Lumban Gaol turut menyampaikan seruan akan tindakan PT TPL terhadap masyarakat adat tanah batak.