Beberapa tantangan yang mengemuka antara lain:
- Penggunaan pasal-pasal pidana untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.
- Minimnya perlindungan hukum terhadap aktivis, jurnalis, dan whistleblower.
- Kurangnya literasi digital masyarakat dalam membedakan opini sah dengan ujaran kebencian.
- Tidak adanya lembaga pengawas independen yang dapat memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM digital.
Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif HAM
Negara memiliki tiga kewajiban utama dalam hukum HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi. Dalam konteks kebebasan berpendapat, negara wajib menjamin bahwa hak ini tidak dirampas oleh pihak manapun, baik oleh individu maupun institusi.
Menghormati (Respect): Negara tidak boleh campur tangan secara tidak sah dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat oleh warganya.
Melindungi (Protect): Negara harus melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan media digital dan kelompok intoleran.
Memenuhi (Fulfill): Negara harus membangun sistem hukum dan kebijakan yang menjamin pelaksanaan hak ini secara optimal.
Kegagalan negara dalam menjalankan ketiga aspek ini dapat mengarah pada pelanggaran HAM. Praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai demokrasi.
Rekomendasi Hukum dan Kebijakan
Untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berpendapat yang sehat dan bertanggung jawab di era digital, diperlukan reformasi struktural dalam kerangka hukum dan kebijakan nasional. Beberapa rekomendasi antara lain:
- Revisi UU ITE untuk menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir dan menimbulkan ketakutan.
- Peningkatan pelatihan aparat penegak hukum mengenai HAM dan kebebasan berekspresi.
- Penguatan lembaga pengawas independen yang fokus pada hak digital.
- Literasi digital sebagai kurikulum wajib di pendidikan formal.
Penyusunan panduan etika berpendapat dimedia sosial bagi masyarakat umum.