Syarat lainnya bagi penerima BSU adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi Pasal 5 beleid itu.