Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja.

BSU tersebut terdiri atas Rp300 ribu untuk Juni dan Rp300 ribu untuk Juli, namun akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

Yassierli menyebut pencairan dana itu ditargetkan berlangsung sebelum pekan kedua Juni. Namun, ia tidak menjelaskan tanggal pasti penyaluran.

“Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah,” ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (5/6), melansir detikfinance.



Yassierli mengatakan BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai program tambahan seperti diskon tarif tol dan transportasi.

“Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (pandemi) covid,” tuturnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Dalam Pasal 3 ayat 3, disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.