Bandung — Sidang lanjutan Lisa Mariana yang menggugat Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan agenda mediasi berakhir buntu alias tidak tercapai kesepakatan.

Sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6). Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.

Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan, sementara Ridwan Kamil kembali diwakili kuasa hukumnya. Dalam sidang mediasi, Ridwan Kamil dua kali absen dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku kliennya tersebut tidak harus menghadiri persidangan.

“Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear,” kata Muslim, usai persidangan, Rabu (4/6).





Muslim menuturkan dalam pasal 6 ayat 1 memang ada aturan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi Kuasa Hukum. Kemudian, lanjut Muslim, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah. Dan di pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa.

“Satu, bahwa kalau dia sakit dibuktikan dengan surat sakit. Lalu di bawah pengakuan ketika sedang dalam perjalanan Keluar negeri, lalu yang ke empat sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.