3. Kasus Mbah Tupon
Tupon alias Mbah Tupon (68), lansia buta huruf korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta digugat dalam perkara perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bantul.
Tergugat lain adalah kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari alias Kiki dan T selaku tergugat utama. T adalah makelar tanah yang pernah dimintai bantuan Mbah Tupon memecah lahan sebelum secara mencurigakan sertifikat berganti nama atas nama IF.
Kiki berkata penggugat adalah Muhammad Ahmadi, suami dari IF yang namanya kini tercantum dalam sertifikat aset Mbah Tupon.
“Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga (tergugat) III,” kata Kiki saat dihubungi, Selasa (17/6).
Mbah Tupon digugat ketika kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya masih terus berproses di Polda DIY sejak dilaporkan pertengahan April 2025 lalu.
Kiki menuturkan, dalam gugatan itu Ahmadi menganggap telah mendapat informasi yang keliru dari T ketika membeli tanah milik Mbah Tupon.
“Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan,” ujar Kiki.
Sementara itu Polda DIY, Rabu (18/6) ini, mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menuturkan, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka per Selasa (17/6) kemarin. Mereka bagian dalam deretan para terlapor di laporan polisi yang dibuat Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon.
“Tujuh tersangka, yang ditahan hari ini mungkin tiga, yang lain masih dalam pemanggilan,” kata Anggoro ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (18/6).