2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu
pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit;
b. Kelas XII program 3 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6,25 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit:
c. Kelas XIII program 4 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit
9. Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
10. Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.