Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal sekolah dan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jabar.
Selain memajukan jam masuk bagi pelajar dari tingkat PAUD sampai dengan SMA, surat edaran Dedi Mulyadi juga meminta pihak sekolah agar meliburkan proses belajar mengajar pada Sabtu dan Minggu.
“SE itu dalam koridor jam efektif per minggu sesuai Permendikbud, dulu itu sekarang kan permendikdasmen jadi jam efektif dalam seminggu tidak berubah yang berubah harinya dari 6 jadi 5 hari, Senin sampai Jumat, Sabtu Minggu libur,” ungkap Sekda Jabar Herman Suryatman, saat wawancara, Selasa (3/6).
Herman menuturkan, untuk teknis penerapan dari surat edaran tersebut, bakal diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala daerah baik Bupati atau Wali Kota masing-masing.
“Iya kan di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan Bupati ya, silakan Bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI,” katanya.
Terkait soal siswa yang rumah tinggalnya jauh dari sekolah, Herman mengatakan hal itu kembali lagi pada kebijakan masing-masing kepala daerah, untuk menyesuaikan tanpa merubah makna dari surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.
“Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati Walikota, yang jelas kita harus memperhatikan banyak aspek tanpa mengurangi makna. Nanti Bupati Wali Kota punya kearifan agar pelaksanaan bisa efektif. Itu kan koridornya umum dari pak Gubernur seperti itu, nanti tindaklanjuti Bupati Wali Kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu,” katanya.